Bagaimana Mencegah Benturan Kepentingan dan Praktik Korupsi di KFTD?

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) senantiasa berkomitmen untuk mencegah benturan kepentingan dan praktik korupsi. Hal ini seiring dengan tujuan menjadi perusahaan yang bersih dan bebas dari korupsi, untuk  menjaga perusahaan tetap konsisten dan berkesinambungan dalam pencegahan benturan kepentingan dan praktik korupsi.

1. Membuat Program Antipenyuapan yang Relevan dan Sesuai Peraturan

Membuat program antipenyuapan yang relevan dan sesuai peraturan merupakan hal pertama yang dilakukan KFTD. Program ini dibuat sebagai upaya agar seluruh pihak internal maupun eksternal menjalin kerja sama yang harmonis tanpa melupakan etika dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tidak hanya itu, program ini juga diperbaharui dalam jangka waktu tertentu agar tetap relevan.

2. Memastikan Ketercapaian Program 

Program antipenyuapan merupakan upaya KFTD untuk  mencegah segala bentuk praktik penyuapan, korupsi, kolusi, dan nepotisme yang berpotensi terjadi di KFTD. Selanjutnya, KFTD memastikan program antipenyuapan tercapai sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengawasi dan mengevaluasi apakah program sudah relevan, terukur, realistis, dan dapat dicapai sesuai waktunya.

3. Menentukan Indikator Keberhasilan Program

Cara untuk mencegah benturan kepentingan dan praktik korupsi di KFTD adalah menentukan indikator-indikator keberhasilan program dalam sistem pengendalian manajemen.

Indikator-indikator program mencakup visi, misi, sasaran, strategi organisasi, penyederhanaan dan kebijakan, reward and punishment, penyempurnaan sistem dan prosedur kegiatan, perbaikan sarana, prasarana, dan metode kerja, pelaporan dan evaluasi, serta penguatan hukum dan pengawasan internal.

4. Memastikan Program Mencapai Sasaran

KFTD membuat dan memastikan program pencegahan praktik korupsi dan benturan kepentingan mencapai sasaran. Program tersebut mengatur pertanggungjawaban perseorangan maupun korporasi saat melanggar peraturan, mulai dari larangan, sanksi keuangan, sanksi administratif yang bersifat larangan, sanksi perdata, hingga sanksi pidana.

Inilah beberapa cara pencegahan benturan kepentingan dan praktik korupsi di KFTD. Cara-cara ini merupakan bentuk integritas KFTD dalam mewujudkan insan KFTD yang memiliki citra, etika, harkat, dan martabat yang tinggi dalam kegiatan dan hubungan bisnis dengan para stakeholder dan pelanggan.