PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) mempunyai tujuan dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari korupsi. Pihak perusahaan pun secara ketat melakukan penerapan prinsip anti korupsi sebagai bagian dari upaya mencapai tujuan tersebut.
Implementasi prinsip kebijakan anti korupsi dalam sistem manajemen organisasi di PT KFTD berlangsung dengan berbagai upaya, di antaranya:
1. Penyusunan Code of Conduct
Upaya pertama yang dilakukan oleh PT KFTD dalam melakukan pencegahan terhadap tindakan korupsi adalah menyusun code of conduct atau pedoman standar perilaku. Pedoman ini bersifat dinamis dan bisa mengalami perubahan seiring waktu. Penerapannya pun melibatkan setiap aktivitas yang ada di dalam perseroan.
2. Pedoman Terkait Gratifikasi
Cara KFTD mengintegrasikan sistem anti korupsi dalam perseroan yang selanjutnya adalah adanya panduan terkait gratifikasi. Dengan adanya pedoman ini, setiap elemen perusahaan memiliki panduan yang jelas dalam menyikapinya.
3. Whistle Blowing System (WBS)
Upaya berikutnya adalah dengan penerapan Whistle Blowing System. Sistem ini menjadi upaya bagi setiap pihak untuk berperan sebagai whistle blower ketika menjumpai adanya penyimpangan ataupun tindakan korupsi yang terjadi pada lingkup PT KFTD.
Proses pelaporan berlangsung dengan ringkas, lewat pemanfaatan berbagai jenis platform. Selain itu, sistem pelaporan ini dijalankan dengan mengutamakan prinsip kerahasiaan. Oleh karenanya, pelapor bisa melakukan pelaporan dengan menyembunyikan nama.
4. Sertifikasi ISO 37001 SMAP
Implementasi sertifikat ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi dalam tubuh perseroan. Proses penerapan sistem anti korupsi berdasarkan ISO 37001 bersifat komprehensif. Apalagi, terdapat sistem pengawasan yang memastikan sistem berjalan dengan baik.
5. Pedoman Benturan Kepentingan
Terakhir, PT KFTD juga menyediakan pedoman terkait benturan kepentingan yang merupakan bagian dari Code of Conduct. Keberadaan pedoman ini secara khusus mengatur risiko adanya benturan kepentingan dalam lingkup perusahaan.
Itulah 5 upaya nyata dari PT KFTD dalam rangka mengintegrasikan sistem anti korupsi dalam manajemen organisasi perusahaan. Melalui penerapannya, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) bisa ditekan seminimal mungkin.