Cara Membuat CV Perusahaan: Panduan Lengkap untuk Pengusaha Pemula

📢 AI Notice: This content was partially generated by artificial intelligence. We advise cross-checking for accuracy.

Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan langkah awal yang tepat bagi pengusaha pemula yang ingin menjalankan usaha dengan struktur hukum yang jelas namun proses pendiriannya relatif lebih sederhana dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT). Berikut adalah panduan lengkap untuk membantu Anda dalam proses pembuatan CV perusahaan.​:contentReference[oaicite:0]{index=0}

1. Menentukan Pendiri CV

CV harus didirikan oleh minimal dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan usaha. :contentReference[oaicite:1]{index=1}​:contentReference[oaicite:2]{index=2}

2. Menyiapkan Dokumen Pendirian

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi KTP dan NPWP dari semua pendiri
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  • Fotokopi bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha
  • Surat pernyataan kesanggupan membayar utang perusahaan (jika diperlukan)

Dokumen-dokumen ini akan digunakan dalam proses pembuatan akta pendirian dan pengurusan izin lainnya. :contentReference[oaicite:3]{index=3}​:contentReference[oaicite:4]{index=4}

3. Mengajukan Nama CV

Sebelum membuat akta pendirian, Anda perlu mengajukan nama CV ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Pastikan nama yang diajukan belum digunakan oleh perusahaan lain dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. :contentReference[oaicite:5]{index=5}​:contentReference[oaicite:6]{index=6}

4. Membuat Akta Pendirian di Notaris

Setelah nama CV disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian di hadapan notaris. Akta ini memuat informasi mengenai identitas pendiri, struktur organisasi, kegiatan usaha, serta hak dan kewajiban masing-masing sekutu. :contentReference[oaicite:7]{index=7}​:contentReference[oaicite:8]{index=8}

5. Mengurus SKDP dan NPWP

Dengan akta pendirian yang telah dibuat, Anda dapat mengurus SKDP di kantor kelurahan atau kecamatan setempat. SKDP diperlukan untuk mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan di kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan. :contentReference[oaicite:9]{index=9}​:contentReference[oaicite:10]{index=10}

6. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri

Langkah terakhir adalah mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan pengesahan hukum. Setelah terdaftar, CV Anda resmi beroperasi sebagai badan usaha yang sah di mata hukum. :contentReference[oaicite:11]{index=11}​:contentReference[oaicite:12]{index=12}

Kesimpulan

Mendirikan CV perusahaan merupakan proses yang melibatkan beberapa tahapan, mulai dari menentukan pendiri hingga mendaftarkan ke Pengadilan Negeri. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, Anda dapat mendirikan CV secara legal dan memulai usaha dengan struktur yang jelas.​:contentReference[oaicite:13]{index=13}

Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi mengenai pendirian CV, Anda dapat mengunjungi situs Paireds yang menyediakan layanan dan panduan lengkap bagi para pengusaha pemula.​